Pekanbaru (Mahardikanews)
Gubernur Riau (Gubri), Ir H Arsyadjuliandi Rachman, Rabu (14/2) sore, melantik H Sukiman, sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sisa jabatan 2016-2021 di Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru. Sejak mantan Bupati Rohul H Suparman SSos MSi, ditahan di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru dan kemudian dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung, akibat tersandung kasus hukum Suap APBD Prov Riau tahun 2014 saat menjadi anggota DPRD Riau, H Sukiman selaku Wakil Bupati telah diamanahkan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rohul, dan sejak hari ini resmi menjadi Bupati Rohul setelah diambil sumpah jabatannya oleh Gubri.
Hadir antara lain, Ketua DPRD, Kapolda, Danrem 031 WB, Wakil Gubernur, Sekda di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Para Ketua dan Anggota DPRD, Kajari, Ketua PN, Kapolres, Dandim, Sekdakab, para Asisten, para kepala dinas, badan, kantor, para Camat, para Kades/Lurah, di lingkungan pemerintah kabupaten Rohul dan Kabupaten Inhil, serta ribuan masyarakat Riau lainnya.
Usai melakukan pelantikan, Gubri dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal kepada Bupati, yakni yang pertama meningkatkan tata kelola sinergitas pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan kewenangan daerah, antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Riau. Kedua, meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, serta membangun kehidupan demokrasi dan politik santun menjaga kestabilan masyarakat, menciptakan keadilan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. ketiga, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak agar mempergunakan hak pilih secara optimal, serta diharapkan kepada pemerintah kabupaten Rohul, untuk dapat mengimplementasikan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor, 270/1682/Otda/2018 perihal hubungan pemerintah daerah dengan pasangan Pilkada 2018 yaitu untuk membentuk desk Pilkada kabupaten/kota yang berpedoman kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2005, tentang pedoman pemerintah daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Keempat, menjaga netralitas seluruh jajaran aparatur sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri, tanggal 22 Juni 2015 tentang netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemeritah dalam pemilihan kepala daerah serentak. Kelima, memperhatikan pengisian dan penggantian pejabat daerah berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Oleh karenanya kepada Bupati Rohul dan Pjs Bupati Inhil untuk menggesa APBD murni 2018, menyelesaikan siklus APBD 2017 secara maksimal sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku. Kepada bupati Rohul agar melanjutkan pembangunan sesuai dengan kesepakatan bersama untuk memajukan kabupaten Rohul, terang Andi. (Humas Setda Rohul)