Suprayitno Apresiasi Putusan PN Kisaran dalam Perkara Tanah di Batubara
BATUBARA – Tokoh masyarakat yang juga Anggota DPRD Kabupaten Batubara, Suprayitno atau yang akrab disapa Ayet, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Kis, yang dinilainya telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (16/10/2025), Ayet menilai putusan majelis hakim terkait sengketa tanah yang terletak di Desa Tanjung Mulia dan Kelurahan Siparepare merupakan keputusan yang tepat dan sesuai dengan fakta di lapangan.
“Alhamdulillah, majelis hakim telah memahami dengan baik permasalahan tanah yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dengan PT. EMHA,” ujar Ayet.
Lebih lanjut, Ayet menjelaskan bahwa keluarganya telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1942, jauh sebelum berdirinya PT. EMHA. Ia juga menunjukkan sejumlah bukti sejarah, termasuk keberadaan makam keluarga di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Sejak lama tanah itu telah dikelola oleh keluarga kami, dan masyarakat Pematang Jering yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering juga mengetahui hal itu,” jelasnya.
Ayet menilai, putusan majelis hakim merupakan bentuk keadilan yang nyata karena mempertimbangkan bukti sejarah dan penguasaan tanah oleh masyarakat.
“Sebagai tokoh masyarakat Batubara, saya memberikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Kisaran ini,” tegasnya.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan bahwa Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering adalah pemilik sah atas tanah yang menjadi objek perkara. Majelis hakim juga memerintahkan pihak tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat tanpa beban apa pun.
Selain itu, pengadilan menegaskan bahwa tanah sengketa tersebut berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT. EMHA, karena lahan tersebut telah dikeluarkan dari wilayah HGU perusahaan.
“Putusan ini menjadi kemenangan moral bagi masyarakat, sekaligus bukti bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran dan keadilan,” tutup Suprayitno. (mdk-01)
