2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Batubara, Potensi Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
BATUBARA – Lebih dari 2,7 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tiga kantor bea cukai di wilayah Sumatera Utara dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Wilayah Kerja Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, pada Jumat (18/12/2025).
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.707.837 batang dari berbagai merek. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung sebanyak 1.157.101 batang.
Selanjutnya Kantor Bea Cukai Pematangsiantar sebanyak 476.660 batang, dan Kantor Bea Cukai Sibolga sebanyak 1.074.076 batang.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 52,85 liter minuman keras ilegal yang turut disita dalam operasi pentegahan di wilayah Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3.966.410.620 dengan potensi kerugian negara Rp2.207.367.887.
Sementara jumlah denda yang masuk ke kas negara dari penerapan ultimum remidium sebesar Rp1.730.610.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, mengatakan penyelesaian perkara rokok ilegal ini dilakukan dengan mengedepankan penerapan ultimum remidium, yakni penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan kerugian negara.
Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat. (mdk-01)
