Hukrim

Geng Motor di Asahan dan Ilusi Penindakan: Kebijakan Kriminal Tak Boleh Berhenti di Razia

Bagikan Berita
Oleh: Fikri Dwiputera Widodo Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Setiap kali video aksi kebut-kebutan atau tawuran bersenjata tajam beredar di media sosial, reaksinya nyaris selalu sama. Warga geram, polisi menggelar razia, beberapa remaja diamankan, lalu semuanya kembali senyap. Beberapa pekan kemudian, cerita yang sama muncul lagi dengan wajah yang berbeda. Di Kisaran, Kabupaten Asahan, pola itu terlihat jelas sepanjang 2026. Pada 28 Juli, seorang remaja diamankan membawa sabit bergagang besi yang diduga hendak dipakai tawuran antarkelompok geng motor di Kisaran Barat. Sehari kemudian, tiga anak di bawah umur yang mengaku anggota kelompok “Pekong 22” diamankan bersama senjata tajam. Penindakan serupa berulang pada 10 September, ketika lima remaja diamankan, dan pada 19 September, ketika tiga remaja diamankan dengan dua celurit. Polres Asahan bahkan membentuk tim khusus geng motor. Semua ini terjadi dalam kurang dari dua bulan.

Pola berulang ini patut dibaca sebagai tanda bahwa ada yang keliru dalam cara kita memahami masalah. Geng motor terlanjur dianggap semata-mata urusan ketertiban, padahal ia gejala sosial yang menuntut kebijakan kriminal yang utuh, bukan sekadar operasi musiman.

Hukum pidana bukan obat mujarab

Dalam teori kebijakan kriminal, G.P. Hoefnagels membagi upaya penanggulangan kejahatan menjadi tiga jalur: penerapan hukum pidana, pencegahan tanpa pidana, dan pembentukan pandangan masyarakat tentang kejahatan melalui media. Barda Nawawi Arief mengingatkan bahwa jalur penal punya keterbatasan bawaan. Ia baru bekerja setelah kejahatan terjadi, setelah korban terluka, dan tidak menyentuh sebab-sebabnya.

Namun praktik kita justru bertolak belakang dengan peringatan itu. Respons yang paling terlihat dan paling cepat dipamerkan adalah penangkapan. Padahal penangkapan hanya mengganti pelaku, bukan mengurangi sebab. Selama anak-anak muda tidak punya tempat yang layak untuk menyalurkan energi, kelompok baru akan selalu lahir menggantikan yang lama.

Dilema pelaku anak

Sebagian besar pelaku geng motor masih berusia anak. Di sinilah perdebatan publik sering terjebak pada dua kutub yang sama-sama keliru. Kutub pertama menuntut hukuman seberat-beratnya, bahkan penjara bagi semua. Kutub kedua menganggap semua cukup diselesaikan dengan pembinaan.

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah memberi jalan tengah: diversi dan pidana sebagai upaya terakhir. Diversi bukan impunitas. Ia punya syarat, dan tidak semestinya menjadi jalan keluar bagi kekerasan berat yang menimbulkan korban serius. Yang sering gagal bukan aturannya, melainkan pelaksanaannya. Diversi tanpa pembinaan lanjutan hanya menunda pengulangan perbuatan, sementara memenjarakan remaja bersama pelaku dewasa berisiko menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai sekolah kejahatan.

Jalur nonpenal: yang paling sering dilupakan

Secara teori, pencegahan non-pidana adalah jalur yang paling strategis. Secara praktik, ia menjadi yang paling sering diabaikan. Pertanyaan yang layak diajukan kepada kita semua: seberapa serius pemerintah daerah menyediakan ruang positif bagi pemuda, mulai dari arena balap resmi, komunitas otomotif, hingga kegiatan olahraga yang terjangkau? Berapa porsi anggaran untuk pembinaan pemuda dibanding untuk penindakan? Pemerintah daerah memang tidak diam. Pada Juni 2026, patroli gabungan lintas instansi digelar di titik rawan kota Kisaran untuk menyasar narkoba dan geng motor. Turnamen olahraga digelar silih berganti, dan para pejabat berulang kali menyebut olahraga sebagai penangkal kenakalan remaja. Bahkan ada penyerahan senjata tajam secara simbolis oleh anggota geng motor. Tetapi semua itu lebih banyak berupa kegiatan seremonial. Sementara itu, belanja pegawai menyedot sekitar separuh dari APBD Asahan 2026 yang bernilai Rp 1,56 triliun, dan menurut LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), GOR Kisaran yang dibangun bertahap dengan dana APBD sejak 2018 kini terbengkalai. Maka pertanyaannya sederhana: berapa banyak dari anggaran itu yang benar-benar menyentuh pembinaan pemuda secara berkelanjutan, dan bagaimana hasilnya diukur?

Sekolah dan keluarga pun tak boleh lepas tangan. Siswa yang mulai membolos dan bergaul dengan kelompok bermotor semestinya terdeteksi lebih dini, bukan baru ditangani setelah namanya masuk berita acara pemeriksaan. Di sisi lain, media sosial turut menyuburkan masalah dengan mengubah aksi kekerasan menjadi tontonan dan ajang pamer. Pemberitaan yang mengglorifikasi hanya memberi panggung bagi pelaku.

Yang perlu dilakukan

Setidaknya ada lima langkah yang patut didorong di Kabupaten Asahan:

1. Memadukan penindakan terhadap pelaku kekerasan dan pembawa senjata tajam dengan pembinaan terukur bagi pelaku anak.

2. Menyediakan ruang dan program positif bagi pemuda, lengkap dengan pendampingan, bukan sekadar lomba sesaat.

3. Menggandeng sekolah, keluarga, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam pengawasan sosial.

4. Memperkuat pencegahan situasional, seperti penerangan jalan, CCTV di titik rawan, dan patroli yang terjadwal, bukan hanya saat viral.

5. Menetapkan indikator keberhasilan yang jelas, misalnya jumlah kasus, angka pengulangan pelaku, dan jumlah anak yang terbina, agar kebijakan dapat dievaluasi.

Penutup

Hukum pidana tetap dibutuhkan untuk melindungi korban dan menegakkan rasa aman. Tetapi ia semestinya menjadi ultimum remedium, bukan satu-satunya senjata. Selama kita hanya sibuk memadamkan api tanpa menengok sumber percikannya, geng motor di Asahan akan terus hadir sebagai persoalan yang itu-itu juga. Kebijakan kriminal yang baik diukur dari seberapa banyak kejahatan yang berhasil dicegah, bukan dari seberapa banyak pelaku yang ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *