Curi TV di Puskesmas, Seorang Pria di Batubara Akhirnya Masuk Sel
BATUBARA — Personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Puskemas Kedai Sianam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial AFBB (29), warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.55 WIB di Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit TV LED merek Sanken 32 inchi, yang diduga hasil curian dari Puskesmas Kedai Sianam.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dinihari sekitar pukul 01.57 WIB. Kejadian terungkap setelah pihak Puskesmas curiga melihat posisi kamera CCTV yang sudah terbalik ke arah tembok.
Mengetahui hal tersebut, pihak puskesmas segera melapor ke Polsek Lima Puluh. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri televisi tersebut dengan alasan ekonomi.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut.Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mdk-01)
