Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi
TEBING TINGGI – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard senilai Rp14 miliar pada dinas tersebut.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tampak memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruang kepala dinas. Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam, di mana petugas membawa keluar beberapa bundel berkas.
Salah satu penyidik Pidsus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, membenarkan bahwa tim tengah mengumpulkan serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard.
“Kami sedang melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pengadaan papan tulis interaktif. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Hery.
Proyek pengadaan smartboard di sejumlah SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi berlangsung pada 2024 lalu. Saat itu Pemerintah Kota Tebing Tinggi melakukan pergeseran anggaran untuk membiayai proyek. (mdk-01)
