HukrimPeristiwa

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Bagikan Berita

BATUBARA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium pada tahun 2019 kepada PT PASU Tbk.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) mulai pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting di kantor PT Inalum, seperti ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik dan Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip perusahaan.

Menurut keterangan resmi Kejati Sumut, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pendalaman penyidikan atas dugaan korupsi tersebut. Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting dan barang bukti berupa surat dan dokumen terkait proses penjualan aluminium, mulai dari perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tahun 2019.

“Tim penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” tulis Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan dengan nomor penetapan 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Kejati Sumut berharap hasil penggeledahan ini dapat mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, serta mengumpulkan bukti-bukti baru yang memperjelas kasus tersebut. (mdk-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *